TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian melakukan rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Jumat (7/2/2020) dini hari.
Rekonstruksi dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lingkungan kediaman Novel Baswedan, Jakarta Utara.
Proses rekonstruksi pun dilakukan dengan kawalan ketat aparat kepolisian.
Ada 10 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengungkap alasan rekonstruksi digelar dini hari.
Baca: Berkas Bakal Dilimpahkan, Tim Kuasa Hukum Novel Ungkap Kecurigaan
"Pertimbangannya yang pertama adalah sesuai dengan jam kejadian (waktu Novel Baswedan disiram air keras, - re)," ujar Argo, di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2020).
Pertimbangan kedua kepolisian menggelar rekonstruksi dini hari adalah agar aktivitas masyarakat di lokasi tidak terganggu.
Mengingat, rekonstruksi digelar di jalanan.
"Mengingat kan di sana jalan. Misalnya dilakukan siang hari banyak orang nanti terganggu," kata dia.
Dalam kesempatan lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, memastikan tidak akan rekonstruksi lanjutan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Baca: Tim Advokasi Novel Sayangkan Rekonstruksi Kasus Novel Dilakukan Tertutup
"Nggak ada, nggak ada (rekontruksi tambahan, Red). Ini masih dilengkapi dulu lah. Nanti saja jangan berandai-andai," kata Yusri kepada Tribunnews, Sabtu (8/2/2020).
Yusri juga menambahkan, rekontruksi dilakukan dalam rangka memenuhi syarat yang diinginkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memenuhi berkas perkara Novel yang sempat dikembalikan pada Selasa (28/2/2020).
"Ini kan melengkapi apa permintaan P19 dari Kejati dan memang kalau sudah terpenuhi kirim itu (berkas perkara, Red)," pungkas dia.
Menyikapi proses rekonstruksi yang digelar dini hari, Novel Baswedan memberikan tanggapannya.