Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Ardiansyah mengatakan upaya pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut dia, tidak ada persoalan konstitusionalitas dari uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Baca: Pemkot Tak Izinkan Persis Solo Gunakan Stadion Manahan untuk Laga Lawan Persib, Ini Alasannya
"Pemerintah melaksanakan pendelegasian yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara dimana kebutuhan presiden untuk dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu yang tidak diatur secara eksplisit dalam konstitusi," kata Ardiansyah, saat memberikan keterangan di sidang uji materi UU Kementerian Negera di ruang sidang pleno lantai II Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (10/2/2020).
Dia menegaskan diangkatnya wakil menteri diharapkan dapat mendukung menteri dalam pemimpin kementerian negara, menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Baca: Resmi Jadi Striker Anyar Persib, Geoffrey Castillion Usung Banyak Misi Bersama Maung
Meskipun tidak disebut secara expressis verbis di Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dia menegaskan jabatan wakil menteri tetap konstitusional.
"Tidak semua jabatan publik disebut dalam konstitusi. Merupakan open legal policy terkait ketentuan mengenai keberadaan kepada wakil menteri yang bersifat tentatif sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara," ujarnya.
Selain itu, dia menilai, tidak ditemukan antara hubungan sebab akibat antara kerugian yang dialami oleh Pemohon dengan pasal a quo yang diuji serta yang bersifat spesifik atau aktual.
Atau setidaktidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi.
"Sehingga adalah tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima. Namun, apabila Yang Mulia Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, Pemerintah menyampaikan keberatan atas kedudukan hukum Para Pemohon," katanya.
Hakim Konstitusi Singgung Soal Wakil Menteri Jokowi Rangkap Jabatan
Majelis hakim konstitusi menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Sidang pada Senin (10/2/2020) ini, beragenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden.
Sidang teregister dalam perkara nomor 80/PUU-XVII/2019.
Dari pemerintah diwakili Ardiansyah, Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan.
Baca: Terkait Virus Corona, Kemenlu RI: Tingkat Kewaspadaan Perjalanan ke Singapura Naik Jadi Level Kuning
Sedangkan dari DPR berhalangan hadir dalam sidang tersebut.
Pada permohonannya, pemohon yang diwakili Viktor Santoso Sandiasa, selaku kuasa hukum menyinggung tidak adanya aturan terkait rangkap jabatan Wakil Menteri.
Saldi Isra, hakim konstitusi menaruh perhatian pada rangkap jabatan Wamen.
Dia menyinggung Wamen yang rangkap jabatan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan komisioner lembaga negara.
Baca: Gibran Rakabuming Optimis Usai Jalani Uji Kelayakan Bakal Calon Wali Kota Solo di Kantor PDIP
"Kira-kira apa yang membenarkan atau dasar hukum apa yang membenarkan Wamen itu bisa jadi komisaris? Kan, banyak wamen itu, hampir semua wamen itu jadi komisaris. Lalu ada juga yang jadi komisioner di lembaga negara. Ada Wamen di Kementerian Keuangan, kalau tidak salah saya dia jadi komisaris di OJK. Nah, ini kan, bisa terbalik-balik ini," kata Saldi.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas tersebur meminta kepada pemerintah menjelaskan kedudukan Wamen.
"Lembaga yang diposisikan independent, lalu ditaruh wakil menteri di situ. Nah, tolong yang kayak-kayak begini supaya Mahkamah bisa dibantu, ya, pemerintah, ya, supaya kita bisa melihat peta kebutuhan wamen itu memang kebutuhan untuk menyelenggarakan pemerintahan atau kebutuhan-kebutuhan lain? Nah, itu," kata dia.
Baca: 8 Tahun Nikah, Istri Naga Eks Vokalis Lyla Hamil Anak Pertama Setelah 2 Kali Program Bayi Tabung
Setelah mendengarkan keterangan hakim konstitusi, Ardiansyah mengaku belum mempersiapkan jawaban.
Dia mengaku akan menjawab pertanyaan itu untuk dimasukkan ke keterangan tambahan.
"Terima kasih, Yang Mulia, atas pertanyaan-pertanyaan dari Yang Mulia, Bapak/Ibu Yang Mulia. Kami mohon maaf, belum menyampaikan keterangan ini dan keterangan tambahan akan kami satukan, sesuai dengan keterangan tambahan tersebut," tambahnya.