News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemulangan WNI Eks ISIS

Soal Pemulangan WNI Eks ISIS dari Suriah, Wapres Ma'ruf Amin: Lihat Dulu Situasinya

Penulis: Rica Agustina
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ma'ruf Amin

Anam menjelaskan sebenarnya Indonesia telah memiliki peraturan terkait WNI yang pergi keluar negeri dan terlibat dalam terorisme.

"Dalam Perubahan UU Penanganan Terorisme tahun 2018, pasal 12A dan 12B sudah jelas bahwa WNI yang pergi keluar negeri dan bergabung organisasi terorisme dihukum hingga 15 tahun."

"Peraturan ini dibuat dari pengalaman adanya ISIS," jelasnya.

Baca: Muncul Opsi Ketiga Solusi Polemik Pemulangan WNI Eks ISIS, Komnas HAM Harap Maruf Amin Turun Tangan

Selanjutnya menurut Anam, pasca-identifikasi harus segera diadili, jangan dibiarkan.

"Kalau dibiarkan pasti akan terus berulang," ungkapnya.

Selain itu, Anam menjelaskan minimal jika setiap hari anak-anak melihat tindakan kekerasan, maka harus dipulihkan kembali kondisi sikologinya.

"Mimimal anak-anak yang setiap hari melihat kekerasan, kita harus memulihkan kembali kondisi sikologinya."

"Meski kita tahu biasanya anak-anak juga dilatih senjata," jelasnya.

Anam menjelaskan bahkan di PBB ada satu instrumen spesifik terkait cara memperlakukan anak-anak eks kombatan.

"Jadi anak-anak dianggap sebagai tentara anak-anak, tapi tetap dibedakan dengan orang dewasa," katanya.

Baca: Wacana Pemulangan WNI eks ISIS, Jokowi Sebut Ada Rapat, Menteri Agama Tegaskan Penolakan

Anam juga menambahkan saat ini yang terpenting adalah mengambil keputusan.

"Apakah mereka (eks ISIS) dibiarkan berkeliaran, atau di-take over oleh Indonesia," ungkapnya.

Menurutnya dalam perdebatan terkait status WNI atau bukan masih ada tidaknya peluang yang masih terbuka.

Hal tersebut diambil semuanya kemudian diidentifikasi dan diseleksi semuanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini