Dia menjelaskan, dinas tentara asing bisa mencakup tentara dari suatu negara yang diakui Indonesia, atau tentara dari suatu negara yang tidak diakui Indonesia.
"Atau tentara dari sebuah pemberontak di suatu negara," jelas Hikmahanto.
Oleh karenanya, tegas dia, mereka yang tergabung dalam tentara ISIS telah hilang kewarganegaraannya.
"Karena bergabung dengan dinas tentara asing," ujarnya.
"Kalaulah argumentasi itu masih kurang meyakinkan, pertanyaanya adalah apakah ISIS merupakan pemberontak dari pemerintahan yang sah atau tidak?" ucapnya.
"Bukankan salah satu tujuan ISIS adalah menggulingkan pemerintahan yang sah di Suriah dan Irak?" katanya.
Bila demikian, lebih lanjut ia menjelaskan, tidakkah para WNI yang tergabung dalam ISIS sebenarnya masuk dalam pemberontak di suatu negara?
Oleh karenanya,tegas dia, secara otomatis WNI yang tergabung dalam tentara ISIS akan kehilangan kewarganegaraannya.
"Otomatis di sini karena merujuk pada Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan dan Pembatalan Kewarganegaraan," jelasnya.
Dalam Pasal 31 ayat (1) disebut "Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena...."
Kata "dengan sendirinya" berarti tidak perlu lagi ada proses lanjutan bila terpenuhi salah satu dari berbagai alasan yang ada.
"Kalaulah ada proses lanjutan hal tersebut untuk tujuan administrasi belaka Hal ini diatur dalam Pasal 32 hingga 34 PP 2 Tahun 2007," ujarnya. (*)