Ia pun mengingatkan dan menyinggung bahwa delik untuk menghina presiden di Indonesia telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang nggak boleh personalnya tuh. Jadi kalau saya menghina presiden, ya saya menghina jabatan itu, kebijakan yang saya hina," papar Rocky.
"Jadi bahkan presiden boleh dihina kenapa wali kota nggak bisa," imbuhnya.
Lebih lanjut, penghinaan terhadap tokoh publik atau tokoh negara pasti akan dilakukan oleh orang yang berseberangan.
"Yang menghina siapa? Ya tentu yang berseberangan. kan nggak mungkin orang yang ada di dalam kolam yang sama memuji katak yang sama," ujar Rocky.
Anies Baswedan Tidak Mau Tanggapi Penghinaan Terhadap Dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta
Dikabarkan sebelumnya, Faizal Assegaf menjadi tersangka karena dilaporkan seusai menghina Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di sosial media Twitter.
Menanggapi kasus penghinaan tersebut, Anies Baswedan tidak mau menanggapi dan mengomentari adanya laporan yang dibuat oleh masyarakat lain terhadap kasus itu.
"Terserah orang mau ngomong apa (tentang) saya, saya enggak mau komentarin itu," ujar Anies, dilansir Kompas.com, Minggu (15/2/2019).
Laporan itu diterima PMJ dengan nomor laporan LP/1585/III/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 14 Maret 2019.
Kasus penghinaan lain dilakukan oleh Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando.
Ade Armando dipolisikan oleh DPD RI Fahira Idris karena mengunggah meme Anies yang telah diubah menjadi tokoh Joker melalui akun Facebook pribadinya.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Tri Rismaharini Melaporkan Seorang Ibu Rumah Tangga ke Kepolisian Karena Kasus Penghinaan Terhadap Dirinya