Lili menjelaskan, untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR PAW, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta. Pemberian itu dilakukan dalam dua tahap.
"Pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana memberikan uang Rp 400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui ATF (Agustiani), DON (Donny) dan SAE (Saeful)," katanya.
Kemudian, Wahyu menerima uang dari dari Agustiani sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saefullah sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP.
"Lalu, SAE memberikan uang Rp150 juta pada DON. Sisanya Rp700 juta yang masih di SAE dibagi menjadi Rp450 juta pada ATF, Rp250 juta untuk operasional," ujar Lili.
Lili mengatakan, dari Rp450 juta yang diterima Agustiani, sekitar Rp400 juta merupakan suap yang untuk Wahyu. Uang itu masih disimpan oleh Agustiani.
Pada Selasa, 7 Januari 2020 berdasarkan hasil rapat Pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal.
"Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, WSE (Wahyu) kemudian menghubungi DON (Donny) menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar HAR menjadi PAW," kata Lili.
Pada Rabu, 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian jatah milik dia yang masih ada di Agustiani.
"Setelah penyerahan uang ini terjadi, tim KPK melakukan OTT. Tim menemukan dan menyita barang bukti uang Rp400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk Dolar Singapura," kata Lili.
Foto: Eks Caleg PDIP Donny Tri Istiqomah diperiksa KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020)
--