News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Pejabat Pemprov Kepri, Rutin Beri Uang Sejak Nurdin Basirun Menjabat Gubernur

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan gratifikasi yang menjerat terdakwa Nurdin Basirun, Gubernur nonaktif Kepulauan Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/1/2020(

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pejabat di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Andri Rizal dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nilwan membeberkan adanya pemberian sejumlah uang kepada Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

Hal itu diungkap pada saat Andri dan Nilwan memberikan keterangan sebagai saksi di perkara suap penerbitan Izin Prinsip Pemanfaatan Laut untuk terdakwa Nurdin Basirun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Andri membeberkan pemberian uang sekitar Rp 55 juta kepada Nurdin secara bertahap selama kurun waktu 2018-2019. Uang dari kantong pribadi Andri itu dinilai sebagai bentuk loyalitas sebagai pimpinan daerah.

Baca: Ditanya Seandainya Ketum PAN Zulkifli Hasan Mangkir 14 Februari, KPK: Kami Tidak Mau Berspekulasi

Baca: DPRD DKI Berani Keluarkan Biaya Besar untuk Desain Revitalisasi Monas

Menurut dia, pemberian uang itu tidak secara langsung diberikan kepada Nurdin. Namun, kata dia, diberikan melalui pihak penyelenggara kegiatan, di mana dihadiri Nurdin Basirun.

"Tahun 2018 itu ada acara halal bihalal masyarakat Kepri di Pekanbaru. Saya ngasih Rp 25 juta. Kedua, 2019 di bulan Ramadhan, Rp 20 juta. Saya serahkan ke sekretarisnya," ungkap Andri.

Adapun, pemberian ketiga diberikan pada saat Nurdin menggelar acara halal bihalal Hari Raya Idul Fitri 2019 di kediamannya. Dia menyerahkan uang pecahan Rp 20 ribu yang ditotal jumlahnya mencapai Rp 10 juta.

Sementara itu, Nilwan mengungkapkan memberikan uang senilai total Rp 110 juta kepada Nurdin. Di era kepemimpinan Nurdin, Nilwan pernah 10 kali menyerahkan uang senilai Rp 5 juta.

Selain itu ada pemberian uang dengan nilai masing-masing sekitar Rp 1 juta sebanyak 10 kali kepada Nurdin. Untuk pemberian uang itu diserahkan melalui Tarmidi, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Kepri.

"(Uang,-red) dari kerjaan dinas dan tunjangan," kata Nilwan.

Selain dua pemberian itu, dia menambahkan, ada pemberian uang senilai Rp 50 juta yang diberikan di rumah dinas Nurdin.

Berdasakan pengetahuannya, semua uang itu diberikan untuk membiayai anak yatim-piatu, fakir miskin dan sumbangan ke masjid.

"Saya tergerak memberi, karena di setiap ada acara itu anak yatim banyak sekali," tambahnya.

Untuk diketahui, Nurdin Basirun adalah Gubernur Kepulauan Riau sejak menjabat pada 25 Mei 2016.

Pada 10 Juli 2019, dia terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK di kediamannya di Tanjungpinang.

Dia diproses hukum akibat menerima suap dan gratifikasi terkait izin reklamasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini