News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemulangan WNI Eks ISIS

Tak Pulangkan WNI Eks ISIS, Pemerintah Siapkan Antisipasi Terduga Teroris Lain Pulang ke Indonesia

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menggelar rapat yang di pimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Selasa (11/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan, tidak mengambil langkah hukum pada WNI eks ISIS yang kini berada di Suriah dan sekitarnya.

Ia mengatakan, para mantan anggota ISIS tersebut sudah meninggalkan Indonesia dengan keinginannya masing-masing.

Bahkan, mereka juga tidak melapor kepada pemerintah terkait keberadaannya.

"Tidak ada (proses hukum), wong mereka pergi dari sini mau diapain? Mereka kan tidak lapor, hanya ditemukan oleh orang luar."

"Yang menemukan CIA, Komite Palang Merah Internasional (ICRC), ini ada orang Indonesia (yang merupakan terduga eks ISIS)," ujar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca: Anak-anak WNI Eks ISIS Berpeluang Dipulangkan, Pengamat: Tak Boleh Dipisahkan dengan Ibunya

Mahfud MD menambahkan, eks ISIS tersebut juga telah membakar paspor yang dimiliki.

Sehingga, pemerintah tidak bisa menempuh jalur lain, apalagi dipulangkan.

"Paspornya sudah dibakar, terus mau diapain? Kalau kamu jadi pemerintah mau diapain kira-kira? Ya dibiarkan saja, tidak bisa dipulangkan," imbuhnya.

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (TRIBUNNEWS.COM/Gita Irawan)

Selanjutnya, untuk mengantisipasi ada warga Indonesia yang menjadi terduga teroris di negara lain, pemerintah sudah menyiapkan langkah-langkahnya.

"Kan bisa terjadi (mereka pulang sendiri). Itu kita sudah antisipasi," kata Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

Mengenai kemungkinan yang terjadi jika eks teroris pulang ke Indonesia, menurutnya, mereka akan melalui jalur tak resmi.

Selain itu, mereka kemungkinan akan berangkat dari negara yang bebas visa.

Mahfud MD juga menduga, ada sejumlah eks teroris yang pura-pura untuk membakar paspornya, yang sebenarnya masih tersimpan.

Baca: Pimpinan DPR Setuju Keputusan Pemerintah Tak Pulangkan 600 WNI Eks ISIS

Ia pun menyebut, melewati jalur ilegal juga dimungkinkan untuk dilewati.

"Misalnya (mereka pulang lewat) satu negara tertentu di Afrika bebas visa, itu kan bahaya, tapi sudah ditangkal semua," katanya.

Mengenai informasi lebih lanjut, Mahfud MD tidak akan menyampaikan, karena dikhawatirkan dimanfaatkan oleh para eks teroris.

"Kalau ditangkal diceritakan mereka bikin cara lain," imbuh Mahfud MD.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

Tak akan Pulangkan WNI Eks ISIS

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan WNI eks ISIS ke Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Ia mengatakan, keputusan tersebut didapat saat digelar rapat tertutup bersama Presiden Joko Widodo ( Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).

"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Bahkan tidak akan memulangkan FTF (foreign terorist fighter) ke Indonesia," kata Mahfud MD, dikutip dari Kompas.com.

Baca: Ketua PP Bamusi Apresiasi Pemerintah Tolak ISIS Eks WNI Kembali ke Indonesia

Baca: Kabar Anak-anak Eks ISIS Asal Indonesia Terlantar di Suriah, Mahfud MD: Kalau Ada Silakan Lapor

Keputusan tersebut diambil, karena pemerintah khawatir eks ISIS akan menjadi teroris baru saat pulang ke Indonesia.

Selain itu, pemerintah lebih mementingkan keamanan 267 juta masyarakat Indonesia.

Mahfud MD menyebut, sebanyak 689 WNI eks ISIS tersebar di Turki, Suriah, dan beberapa negara lain, berdasarkan data Central Inteligence Agency (CIA).

Namun, pemerintah kemungkinan akan memulangkan anak-anak yang berusia di bawah 10 tahun.

"Tapi, kita lihat case by case (untuk pemulangan anak usia di bawah 10 tahun)," imbuh Mahfud MD.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim/Dian Erika Nugraheny/Ihsanuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini