Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan pihaknya dan pemerintah serius berkomitmen dalam membereskan masalah pertanahan.
Hal itu ditunjukkan dengan Kementerian ATR/BPN bersama Polda Metro Jaya yang membongkar sindikat mafia tanah terkait kasus penipuan jual beli rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan.
"Polri dan BPN memerangi mafia tanah. Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah yang sangat serius untuk membereskan masalah pertanahan," ujar Sofyan, di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).
Sofyan mengatakan cara menangkal masalah pertanahan adalah dengan mendaftarkan dan membuat semua tanah disertifikatkan.
Baca: Gunung Merapi Meletus, Warga Abadikan Detik-detik Erupsi, Abu Vulkanik Menyembur hingga 2000 Meter
Baca: Manajer Ungkap Jenis Kelamin di Paspor Baru Lucinta Luna: Saya Ketawain Kalian yang Bilang Palsu
Baca: Presiden China Xi Jinping Telepon Jokowi
Oleh karenanya, kata dia, Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberantas masalah mafia tanah.
"Salah satu caranya ke depan semua tanah kita sertifikatkan, kita daftarkan, sengketa yang ada kita selesaikan. Nah bagian dari sengketa ini kemudian banyak melibatkan mafia tanah," kata dia.
Sofyan menegaskan penangkapan sindikat mafia tanah dan membuatkan sertifikat tanah merupakan upaya pemerintah menjamin hak-hak masyarakat.
"Ini dalam rangka upaya kita memperbaiki sistem yang ada di pendaftaran tanah. Sehingga dengan sertifikat ini mudah-mudahan kita jamin hak-hak masyarakat itu terlindungi sebagaimana yang diinginkan oleh negara kita," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Metro Jaya membongkar sindikat mafia tanah terkait kasus penipuan jual beli rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pihaknya telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut.
Tujuh tersangka diketahui bernama Raden Handi, Arnold Yosep, Henry Primariady, Siti Djubaedah, Bugi Martono, Dimas Okgi Saputra, dan Denny Elza.
Dua orang tersangka bernama Neneng dan Diah Ayu masih buron dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara satu tersangka lainnya bernama Dedi Rusmanto. Yang bersangkutan adalah narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Cipinang.