TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan, eks ISIS bukan lagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Oleh sebab itu, negara tidak berkewajiban untuk memulangkan mereka.
Hal tersebut diungkapkan Hikmahanto dalam acara Mata Najwa Trans7 yang kemudian diunggah di kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis (13/2/2020).
Awalnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, persoalan mengenai WNI eks ISIS ini bukan perkara pulang atau tidak pulang.
Ahmad menyebut, ini merupakan persoalan hukum.
"Jadi kita jangan langsung masuk kepada pulang, tidak pulang, ini persoalan hukum."
"Apapun yang mereka kerjakan di sana menjadi anggota ikut training, bahkan ikut pembantaian."
"Internasional sudah mendefinisikan ini sebagai suatu kejahatan kemanusiaan yang sangat kejam ," terangnya.
Ahmad mengatakan, bahwa dalam persoalan tersebut, masyarakat Indonesia turut berkontribusi.
"Nah Indonesia, apapun kita bilang, masyarakat kita berkontribusi karena ada orang kita di sana," lanjutnya.
Belum selesai penjelasan yang disampaikan Ahmad, Hikmahanto lantas memotong pernyataan tersebut.
Hikmahanto membantah pernyataan tersebut dengan menyebut, mereka yang terlibat dalam ISIS sudah bukan WNI.
Baca: Diminta Buktikan 689 eks ISIS adalah WNI, Fadli Zon Minta Pemerintah Lakukan Verifikasi Satu-satu
Baca: Fadli Zon Sebut Tak Ada Pencegahan WNI Gabung ISIS, Guru Besar UI: Bagaimana Negara Harus Mencegah?
Pendapat Hikmahanto tersebut disampaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berada dalam UU Kewarganegaraan.
"Tapi kan kalau misalnya masalah hukum UU Kewarganegaraan hukum bukan? Terhilangkan nggak nih kewarganegaraan mereka?"