News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemulangan WNI Eks ISIS

Istana Sebut Status WNI Eks ISIS Stateless dan Eks WNI, Mahfud MD: Kita Tak Cabut Kewarganegaraan

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

"Pembakaran paspor adalah suatu indikator," jelasnya.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko (Tribunnews.com/ Theresia Felisiani)

Namun, terkait pembakaran paspor tidak tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

WNI dianggap hilang kewarganegaraan, misalnya jika bergabung dengan tentara negara asing, dinas negara asing, atau ikrar setia kepada negara asing.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Sania Mashabi/Ihsanuddin/Rakhmat Nur Hakim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini