TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh orang saksi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis (13/2/2020).
Mereka yakni Hardian Achiardi, De Yong Adrian (mantan Direktur Pemasaran PT AJS), Faisal Satria Gumay (Kepala Divisi Investasi PT AJS), Glen Riyanto (Institutional Equity Sales PT Trimegah Securitas).
Mohammad Rommy (Kepala Bagian Pengembangan Dana PT AJS), Sumarsono (mantan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT AJS tahun 2006-2017) dan Setya Widodo (Pegawai PR Asuransi Jiwa Tugu Mandiri).
Baca: Pegawai Honorer di Bulukumba Digrebek Saat Gelar Pesta Sabu dengan Teman-temanya
Baca: Persija Jakarta Jangan Terlena Usai Kalahkan Sabah FA kata Evan Dimas
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan dari tujuh saksi yang diperiksa, dapat dikelompokkan menjadi empat kelompok yakni :
Empat saksi dari management PT AJS baik yang masih aktif mauppun yang sudah purna tugas, satu dari perusahaan sekuritas yang melantai di bursa saham, satu saksi perusahaan broker jual beli saham dan reksadana dan satu lagi saksi nominee yang namanya dipakai dalam proses jual beli saham dan reksadana oleh tersangka.
"Pemeriksaan perkara ini masih akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak terkait dalam perkara ini baik sebagai saksi maupun ahli, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti sehingga membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya," ungkap Hari Setiyono di Kejagung.
Hari Setiyono menambahkan selain memeriksa tujuh saksi, pihaknya juga memeriksa tersangka Harry Prasetyo (HP) untuk kelengkapan berkas perkara.
Diketahui dalam kasus ini Kejagung sudah mengantongi enam tersangka. Mereka yakni pebisnis saham Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.
Sementara mantan petinggi Jiwasraya yang menjadi tersangka ialah Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo dan Syahmirwan.
Mereka ditahan di rutan terpisah. Tercatat dalam proses penyidikan, jaksa sudah memeriksa lebih dari 140 saksi. Masih ada juga 11 saksi yang dicegah ke luar negeri.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun. Namun perhitungan tersebut masih bisa bertambah menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung RI.