TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah secara tegas telah memutuskan untuk tidak memulangkan warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS ke Tanah Air.
Meski begitu, pemerintah masih mempertimbangkan opsi untuk memulangkan anak-anak WNI eks ISIS.
Pengamat terorisme, Ridlwan Habib memberikan tanggapan mengenai hal ini.
Menurutnya pemulangan anak-anak yang berusia di bawah 10 tahun masih dapat dipertimbangkan.
Hal ini dikarenakan dalam rentang usia tersebut masih dapat dilakukan rehabilitasi pada ideologinya.
Pernyataan Ridlwan disampaikan dalam program PRIME TALK yang dilansir dari YouTube metrotvnews, Kamis (13/2/2020).
"Kalau asumsinya di atas 10 tahun menurut kami yang sehari-hari meneliti tentang kontra teror, rehabilitasi ideologinya susah sekali," kata Ridlwan.
Lebih lanjut Ridlwan mengatakan anak di atas 10 tahun telah memiliki kemampuan dalam melakukan aksi teror.
"Karena mereka bahkan sudah diajari bagaimana memegang pisau untuk memenggal kepala orang, merakit bom, dan memasang rompi di perutnya," jelasnya.
"Risikonya terlalu besar," imbuhnya.
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesa saat ini masih belum siap untuk melakukan deradikalisasi.
Ridlwan pun kemudian menyinggung terkait kasus sebelumnya, dimana WNI eks ISIS yang pulang ke tanah air yang kembali melakukan aksi teror.
"Orang yang pulang, deportan ya sebelum ini, masuk rehabilitasi satu bulan begitu keluar ngebom lagi, misalnya saja di Filipina," ujarnya.
Meski demikian, Ridlwan kemudian menyinggung terkait pemulangan anak-anak di bawah umur 10 tahun WNI eks ISIS ini.
Baca: Tolak Pemulangan WNI eks ISIS, Pengamat: Pemerintah Harus Antisipasi Risiko yang Mungkin Muncul
Baca: Jokowi Sebut ISIS eks WNI, Begini Penjelasan Pihak Istana: Presiden Konsisten