Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Jumat (14/2/2020) ini, Zulhas--panggilan karib Zulkifli--akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Wakil Ketua MPR itu tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta 10.06 WIB.
Zulhas dikawal dua anggota kepolisian dan dua orang stafnya begitu sampai di markas KPK.
Awak media segera saja ingin menanyai Zulhas soal kesiapannya terkait pemeriksaan hari ini.
Namun, mantan Menteri Kehutanan itu memilih melempar senyum kepada wartawan. Zulhas juga melambaikan tangan.
Diketahui, Jumat ini merupakan panggilan ulang terhadap Zulhas.
Baca: MAKI Beberkan Bukti Harun Masiku Tak Punya Uang untuk Suap Wahyu Setiawan
Baca: KPK Periksa Kepala Sekretariat DPP PDIP Adi Nugoroho di Kasus Suap Komisioner KPU
Baca: Penyidik KPK Telisik Saeful Bahri Soal Kronologis Peristiwa dan Percakapan Suap PAW
Sebelumnya ia sempat mangkir pada pada Kamis, 16 Januari 2020 dan Kamis, 6 Februari 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Zulhas diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SUD (Surya Darmadi)," kata Ali, Jumat (14/2/2020).
KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014.
Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta.
Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.