News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Eksekusi Staf Khusus Mantan Gubernur Aceh ke Lapas Cipinang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan kasus suap DOKA tahun 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi staf khusus mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, ke Lapas Klas I Cipinang.

"Jaksa Eksekusi KPK pada hari Kamis, 13 Februari 2020, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/2/2020).

Hendri Yuzal terlibat kasus tindak pidana korupsi yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Hendri Yuzal dengan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca: Imam Nahrawi Bakal Nyanyi Soal Pemberian Dana Hibah KONI di Sidang Tipikor

Permohonan kasasi ke Mahkamah Agung yang diajukan Hendri Yuzal  dengan nomor perkara: 442/K/PID.SUS/2020, ditolak oleh Mahkamah Agung.

Majelis hakim kasasi dalam putusannya menyatakan 'menolak perbaikan".

Putusan ini  dimuat dalam website mahkamahagung. go.id, yang tayang pada Kamis (13/2/2020).

Dua terdakwa lain dalam kasus DOKA ini adalah eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan  pengusaha asal Aceh Teuku Saiful Bahri.

Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi Irwandi Yusuf. 

Baca: Serangan Roket Kembali Menghantam Pangkalan Pasukan AS di Irak Utara

Sementara pengusaha Saiful Bahri divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta atau tiga bulan kurungan.

Teuku Saiful Bahri tidak melakukan banding dan kasasi. Teuku Saiful Bahri saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Banda Aceh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini