TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi staf khusus mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, ke Lapas Klas I Cipinang.
"Jaksa Eksekusi KPK pada hari Kamis, 13 Februari 2020, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/2/2020).
Hendri Yuzal terlibat kasus tindak pidana korupsi yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Hendri Yuzal dengan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca: Imam Nahrawi Bakal Nyanyi Soal Pemberian Dana Hibah KONI di Sidang Tipikor
Permohonan kasasi ke Mahkamah Agung yang diajukan Hendri Yuzal dengan nomor perkara: 442/K/PID.SUS/2020, ditolak oleh Mahkamah Agung.
Majelis hakim kasasi dalam putusannya menyatakan 'menolak perbaikan".
Putusan ini dimuat dalam website mahkamahagung. go.id, yang tayang pada Kamis (13/2/2020).
Dua terdakwa lain dalam kasus DOKA ini adalah eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan pengusaha asal Aceh Teuku Saiful Bahri.
Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi Irwandi Yusuf.
Baca: Serangan Roket Kembali Menghantam Pangkalan Pasukan AS di Irak Utara
Sementara pengusaha Saiful Bahri divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta atau tiga bulan kurungan.
Teuku Saiful Bahri tidak melakukan banding dan kasasi. Teuku Saiful Bahri saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Banda Aceh.