TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) telah menggelar Sensus Penduduk (SP) 2020 yang dimulai 15 Februari 2020, kemarin.
Sensus Penduduk 2020 merupakan proses pencatatan data kependudukan seluruh warga Indonesia.
Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 ini merupakan sensus penduduk yang telah digelar ke tujuh kalinya.
Dilansir dari laman Kompas.com, Minggu (16/2/2020), sebelumnya pihak BPS telah menggelar sensus penduduk pada tahun 1971, 1980, 1990, 1995, 2000, dan 2010.
Pelaksanaan SP2020 ini, berdasarkan pada peraturan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, PP Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, United Nations Recommendation, Satu Data Indonesia, dan Statistik Hayati.
Pelaksanaan SP2020 ini dilakukan dalam dua metode, yakni secara online dan offline.
Metode online sudah dimulai sejak kemarin, Sabtu 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020.
Sedangkan untuk metode offline akan dilakukan pada bulan Juli 2020.
Berikut Tribunnews sajikan tata acara SP2020 secara online maupun offline, dilansir dari laman bps.go.ig, Minggu (16/2/2020).
Simak Cara Sensus Penduduk 2020 Secara Online
1. Siapkan dokumen penting yang diperlukan, yakni Kartu Keluarga (KK)/KTP/buku nikah/dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.
2. Setiap anggota keluarga yang terdaftar di dalam kartu keluarga bisa mengisi Sensus Penduduk online.
3. Akses https://sensus.bps.go.id/.
Waktu pengisian per orang rata-rata 5 menit.