News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dana BOS Naik Rp 100.000 dan Jangka Pencairan Dipangkas, Sekolah Juga Wajib Publikasi Dana

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dana BOS

Sedangkan untuk waktu pencairannya, ada tiga bulan yang ditunjuk sebagai perkiraan waktu tercepat.

Yakni, tahap satu paling cepat Januari, tahap dua April dan tahap tiga pada September.

Untuk cara pencairannya, pihak Kemenkeu mengikuti kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

"Syarat-syarat pencairannya akami mengikuti Mendikbud."

Baca: Dana BOS Tahap I Cair Hari Ini Rp 9,8 Triliun, Langsung Masuk Rekening Sekolah

Sri Mulyani menambahkan, untuk dua jenis BOS yang lain tidak terlalu banyak berubah.

Khusus BOS untuk siswa, yang banyak mengalami modifikasi.

"BOS Kinerja dan BOS Afirmasi, kita memberikan sekaligus paling cepat April 100 persen."

"Sekali lagi, yang akan berubah banyak adalah di BOS Reguler," ujarnya.

Semua upaya perbahan dana bantuan pada siswa ini, tujuannya untuk membantu salah satu program Mendikbud.

"Ini tujuannya untuk mendukung programnya Mas Nadiem, yaitu 'Merdeka Belajar' itu," jelas Sri Mulyani.

Sekolah Wajib Lakukan Transparansi Dana BOS

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menegaskan akan memperketat pengawasan dana BOS.

"Transparansi dan akuntabilitas menjadi semakin besar.

"Makin banyak diberi kebebasan dalam alokasi penggunaannya, maka makin tinggi transparansinya," ujar Nadiem di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020) dikutip dari Serambinews.com.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini