Berikut penjelasannya:
Jika dibutuhkan satu formasi, peserta C dan D memiliki komponen sub-test yang sama, maka keempat peserta tersebut dapat masuk ke tahap SKB.
Sebelumnya, pada lama instagram @sscn.bkn.go.di telah diinformasikan mengenai rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2019.
Simak juga rincian nilai ambang batas CPNS 2019:
1. Peserta dengan jalur umum atau Tenaga pengamanan Siber (Cyber Security)
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 126
Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
2. Peserta cumlaude (lulusan terbaik) dan Diaspora
Nilai akumulatif yang harus dilampaui: 271
Tes Intelegensia Umum (TIU): 85
3. Peserta dengan jalur Disabilitas
Nilai akumulatif yang harus dilampaui: 260
Tes Intelegensia Umum (TIU): 70
4. Peserta dengan jalur putra/putri Papua dan Papua Barat
Nilai akumulatif yang harus dilampaui: 260
Tes Intelegensia Umum (TIU): 60
5. Peserta dengan jalur Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang
Nilai akumulatif yang harus dilampaui: 271
Tes Intelegensia Umum (TIU): 80