2. Kalau pake resi KTP Sementara harus ada Kartu Keluarga.
3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
4. Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.
Biaya Pembuatan SIM :
Sim B = Rp 150.000,-
Sim A = Rp 75.000,-
Sim C = Rp 50.000,-
Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia.
Pelaksanaan pembuatan SIM akan dilakukan di halaman samsat setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia
Demikian dan terima kasih. ????????
Silahkan dishare, barangkali ada yang sedang membutuhkan".
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Info Pembuatan SIM Kolektif Tanpa Tes, Polisi Sebut Itu Hoaks" (Kompas.com/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar)