News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omnibus Law Cipta Kerja

Bivitri Kritik Pernyataan Mahfud MD: Kalau Salah Ketik Sedikit Perbedaannya, Ini Kenapa Satu Pasal?

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Tata Hukum Negara, Bivitri Susanti

TRIBUNNEWS.COM - Keberadaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja selalu diwarnai dengan polemik.

Belum selesai aksi protes masyarakat, kini satu di antara pasal dalam draf RUU omnibus law tersebut mendapatkan kritik.

Temuan tersebut terdapat pada Pasal 170 draf Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam hal itu, undang - undang (UU) dapat diubah melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menduga ada kekeliruan saat mengetik pasal tersebut.

Pernyataan Mahfud MD ini kemudian mendapatkan sorotan tajam dari Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti.

Menurutnya kalau salah ketik perbedaan yang ditunjukkan hanya sedikit, tidak satu pasal seperti itu.

 Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti (YouTube Talk Show tvOne)

Pernyataan ini ia sampaikan dalam program APA KABAR INDONESIA PAGI, yang dilansir YouTube Talk Show tvOne, Selasa (18/2/2020).

Sebelumnya Bivitri merasa lucu dengan pernyataan salah ketik yang diungkapkan Mahfud MD.

"Saya ketawa si," ujarnya.

Lebih lanjut Bivitri mengungkapkan ada dua alasan mengapa pernyataan salah ketik ini dinilainya lucu.

"Pertama, namanya salah ketik memang manusiawi," kata Bivitri.

"Tapi kan salah ketik dalam artian satu di antara huruf hilang atau salah begitu ya, tapi ini kenapa satu pasal," jelasnya.

Baca: Mahfud MD Akui Kekeliruan Omnibus Law PP Bisa Cabut UU: Bisa Diperbaiki Di DPR

"Kedua, salah ketik mungkin saja terjadi kalau yang lainnya jiwa semangat undang-undangnya tidak seperti itu," imbuhnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini