Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan soal kritikan terhadap pasal
Mahfud MD mengaku belum mengetahui perihal isi dari pasal tersebut.
Sehingga ia akan mengecek dan mempelajari draf Omnibus Law Cipta Kerja yang dimaksud.
"Coba nanti dipastikan lagi deh, saya tidak yakin kok ada isi UU bisa diganti dengan PP (Peraturan Pemerintah)," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.
"Coba nanti dicek dulu ya, pasal berapa? Nanti saya cek," imbuhnya.
Kendati demikian, Mahfud MD menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah tidak dapat digunakan untuk mengganti atau mengubah undang-undang.
Baca: PP Bisa Cabut UU dalam Draf Omnibus Law, Legislator Gerindra: Seharusnya Pemerintah Paham Regulasi
Sementara UU hanya bisa diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Namun harus diingat bahwa hal itu juga harus berdasarkan kebutuhan atau memenuhi syarat tertentu.
Sehingga adanya temuan dalam Pasal 170 draf Omnibus Law Cipta Kerja ini, Mahfud MD menduga ada kekeliruan saat mengetik.
"Mungkin itu keliru ketik. Atau mungkin kalimatnya tidak begitu," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, sebaiknya pasal tersebut disampaikan ke DPR dalam proses pembahasan. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)