Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota Fraksi Partai Demokrat Yosef B Badeoda dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Yosef diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
Kapasitas Yosef dalam pemeriksaan hari ini ialah sebagai pengacara Hiendra.
"Yosef diperiksa sebagai lawyer HS. Pemeriksaan terkait dengan pengetahuan saksi bagaimana rangkaian perbuatan dari tersangka ini ketika memberi dugaan suap dan gratifikasi sebanyak Rp46 miliar," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Baca: Kenali Gejala & Pertolongan Pertama Serangan Jantung yang Sebabkan Ashraf Sinclair Meninggal Dunia
Secara keseluruhan, dalam perkara ini eks Sekretaris MA Nurhadi diduga melalui menantunya, Rezky Herbiono, telah menerima suap dan gratifikasi dari Hiendra dengan nilai mencapai Rp46 miliar.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero).
Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perjalanan kasus ini, KPK kemudian memasukkan tiga tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Status DPO itu diberikan karena sebelumnya tiga tersangka itu mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali.
Usai diperiksa KPK hari ini, Yosef mengaku dicecar penyidik KPK terkait keberadaan Hiendra Soenjoto. Namun ia mengklaim keberadaan kliennya tersebut.
"Ditanya keberadaan Hiendra Soenjoto. Saya enggak tahu (keberadaannya)," ucap Yosef di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2020) pukul 15.30 WIB.