Selain itu, pakar hukum tata negara ini juga menilai pembuatan omnibus law lebih condong melihat segala sesuatunya dari kacamata pemerintah pusat.
"Lalu kemudian perspektifnya itu terlalu pemerintah pusat center," jelasnya.
Melihat hal ini, Refly mengaku omnibus law ini tidak sesuai dengan yang diharapkannya.
"Padahal yang saya bayangkan adalah undang-undang ini betul-betul memapas penyakit dari segla birokrasi dan kemudian bisa membunuh wabah-wabah korupsi," jelasnya.
"Namun yang terjadi justru tidak begitu, justru penumpukan kekuasaan di pemerintah pusat," imbuhnya.
"Nah ini yang saya khawatirkan," kata Refly.
Apa Itu Omnibus Law?
Omnibus law adalah sebuah konsep pembentukan undang-undang utama untuk menyasar isu besar dan dapat mencabut atau mengubah beberapa UU.
UU ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah.
Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin melakukan adanya Omnibus Law adalah untuk memperkuat perekonomian nasional dengan memperbaiki investasi dan daya saing ekonomi global.
Omnibus law pertama kali disampaikan oleh Presiden Jokowi saat pelantikan Presiden Indonesia 2019-2024 pada 20 Oktober 2019, lalu.
Di Indonesia, konsep onimbus law baru diterapkan pertama kali.
Baca: Ketua MK Luruskan Pandangan Sejumlah Pihak Terkait RUU Omnibus Law
Sama seperti UU lainnya, penerbitan UU dengan konsep Onimbus Law ini juga harus disetujui bersama-sama dengan DPR.
Namun kalau dilihat di DPR dengan parpol pendukung pemerintah yang cukup mendominasi, maka mengesahkan dua UU ini tidak akan sulit.