Kendati demikian, ternyata pengesahan dua UU omnibus law ini mendapat penolakan keras dari sejumlah kalangan.
Satu di antaranya, yakni para buruh.
Hal ini dikarenakan, UU Omnibus law Cipta Kerja dinilai merugikan para pekerja.
Pemerintah Dapat Ubah UU Melalui PP di RUU Cipta Kerja
Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya Koordinator Divisi Advokat Sindikasi, Nuraini memberikan kritik terhadap pasal 170 dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang mengatur bahwa pemerintah bisa mengubah undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP).
Ia menilai pasal tersebut telah menyalahi tata perundang-undangan.
Baca: Draf Omnibus Law Cipta Kerja Sebut PP Bisa Cabut UU, Ini Respons dari Mahfud MD hingga Yasonna Laoly
"Jelas menyalahi aturan tata perundangan kita, di mana posisi UU itu di atas PP, tapi lewat Omnibus Law pasal 170 PP di atas UU," kritiknya.
Tak hanya itu, Nuraini mengaku khawatir dengan adanya wewenang pemerintah yang dapat mengubah UU melalui PP.
Ditakutkan hal ini akan dapat membuat kesimpang siuran.
"Apalagi kalau nanti PP itu diatur menjadi peraturan kementerian. Jadi tiap menteri itu bisa mengubah UU, bayangkan," imbuhnya. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)