TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menuturkan bahwa frasa omnibus law bukan merupakan istilah resmi. Omnibus law merupakan istilah general atau istilah umum saja.
Karena bersifat general, maka ada nama resmi yang spesifik, yakni RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan.
"Nama resminya bukan omnibus law, tapi RUU Cipta Kerja (dan RUU Perpajakan)," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (18/2/2020).
Mahfud juga menjelaskan alasan penggunaan omnibus law yang merupakan istilah asing.
Baca: Sempat Berpikir Positif, Kini Refly Harun Curiga Jokowi Gunakan Omnibus Law untuk Tumpuk Kekuasaan
Menurut Mahfud sejumlah istilah hukum di Indonesia banyak yang bersumber dari bahasa asing.
Mahfud mencontohkan kata inkrah yang merupakan serapan dari Bahasa Belanda, inkracht.
"Bahasa asing yang sudah di-Indonesiakan tidak apa-apa dipakai dalam pergaulan ilmu," tutur Mahfud.
Dengan demikian, ia meminta masyarakat tidak mempersoalkan penggunaan istilah omnibus law untuk draf RUU Cipta Kerja dan draf RUU Perpajakan.
"Istilah omnibus law itu tidak usah dipersoalkan. Sebab itu istilah keilmuan, " katanya.
Istilah omnibus law pertama kali dilontarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato pertamanya usai dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 silam.
Mantan Wali Kota Solo ini menyebut, omnibus law bakal menyederhanakan kendala regulasi yang dianggap berbelit dan panjang.
Melansir dari Kamus Hukum Merriam-Webster, omnibus law berasal dari omnibus bill, yakni Undang-Undang yang mencakup berbagai isu atau topik.
Omnibus berasal dari bahasa Latin yang berarti segalanya.
Konsep omnibus law ini sudah diterapkan di sejumlah negara, salah satunya Amerika Serikat (AS) yang sudah menggunakan omnibus law sejak 1840.