Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draft RUU Ketahanan Keluarga telah beredar di publik. Banyak pihak yang angkat bicara karena RUU ini dianggap terlalu mengatur ranah domestik.
Salah satunya terkait kewajiban istri yang berbeda dengan suami dan diatur dalam Pasal 25 ayat (3).
Berdasarkan Draft RUU Ketahanan Keluarga yang dikutip Tribunnews.com pada Kamis (20/2/2020) dijelaskan bahwa istri memiliki beberapa kewajiban.
Kewajiban pertama adalah untuk mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.
Baca: Fraksi Golkar Tarik Dukungan Bahas RUU Ketahanan Keluarga
Baca: Soal RUU Ketahanan Keluarga, Komisi VIII : Negara Tak Boleh Masuk Wilayah Pribadi
Istri juga wajib menjaga keutuhan keluarga dan memperlakukan suami dan anaknya secara baik.
Berikut petikan Draft RUU Ketahanan Keluarga Pasal 25 ayat (3) yang mengatur kewajiban istri dalam rumah tangga :
(3) Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
b. menjaga keutuhan keluarga; serta
c. memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.