News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larang Budidaya, Kebijakan Susi Dinilai Justru Berpotensi Bikin Lobster Punah

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nelayan menangkap lobster

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak hadir dalam kegiatan Edukasi Publik yang digelar Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP).

Padahal sebelumnya Susi sempat perang pendapat di media sosial dengan Ketua KP2-KKP Effendi Gazali menyoal ekspor benih Lobster.

Diskusi tersebut dilangsungkan di Gedung Mina Bahari III Kementrian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (19/2/2020) dengan mengangkat tema "Melawan Logika Sesat tentang Lobster Apa Adanya."

Dalam kesempatan itu Effendi merespon pernyataan Susi dan meluruskan berbagai isu Lobster yang dianggap menyesatkan.

Hal ini dilakukan guna mengedukasi publik dan agar tidak ada kesalahpahaman lagi.

Baca: Effendi Gazali Tantang Susi Pudjiastuti Diskusi Terbuka soal Polemik Lobster

Effendi menanggapi pernyataan Susi Pudjiastuti di akun Instagram miliknya pada November 2019.

"Lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita untuk menjual bibitnya, dengan harga seperseratusnyapun tidak,” tulis Susi.

Effendi membantah Susi. Menurutnya tidak ada yang menyatakan bahwa lobster terancam punah.

Bahkan, Badan dunia seperti International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), dan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) saja tidak pernah menyatakan status lobster akan punah.

Effendi juga sangat menyanyangkan istilah plasma nuftah yang suka diplintir artinya menjadi simbol kepunahan.

"Plasma Nutfah merupakan kekayaan alam yang sangat berharga, bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung pembangunan nasional, tapi dalam konteks lobster setiap kali menyebut istilah plasma nutfah, selalu diplintir sebagai simbol kepunahan!" ungkap Effendi.

Selanjutnya Effendi menyebutkan justru Peraturan Menteri (Permen) nomor 56 tahun 2016 yang dikeluarkan saat Susi menjabat mendukung kepunahan lobster.

Pasalnya permen tersebut tidak mengizinkan budidaya, dan lobster hanya boleh diambil dari alam tidak dalam keadaan bertelur dengan ukuran panjang karapas di atas 8 cm, atau berat di atas 200 gram per ekor.

Sementara lobster jenis mutiara, pertama kali matang telur pada berat di atas 700 gram per ekor.

Apabila diperbolehkan diambil pada ukuran di atas 200 gram per ekor, sebagaimana permen 56 tersebut, bukannya justru mempercepat kepunahan?

"Apa artinya permen 56 ini yang justru mendukung kepunahan lobster mutiara, dia tidak boleh dibudidaya, dan diambil dari alam sebelum dia bisa bertelur," ujarnya.

Kemudian Effendi membantah isu yang menyebutkan bahwa di negara lain lobster tidak dibudidayakan, hanya dibiarkan dipelihara alam, lalu diambil setelah besar.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan survei yang ia lakukan ke Australia dan Vietnam yang mana di kedua negara itu sudah berhasil melakukan budidaya.

Kenapa didorong sektor budidaya, lanjut dia, karena survival rate dari benih Lobster adalah 1 banding 10.000 pada daerah sink population, atau 1 banding 1000 pada daerah non sink population.

Di daerah sink population, populasi dewasanya tidak berbanding lurus dengan jumlah kemelimpahan benih lobster yang ada di situ.

Istilah sink-population artinya benihnya sangat banyak, mudah terlihat, mudah ditangkap, tapi di daerah tersebut banyak pula predator alamnya.

"Jadi benih atau benur atau puerulus ini yang dibudidaya, di Vietnam bisa dengan survival rate 70 persen, pada berat 50 gram, 1 persen dikembalikan ke alam, sebagai restocking dan upaya menjamin kelestarian yang sejati," ujarnya.

Effendi kemudian meluruskan isu yang memelintir jumlah benih lobster per tahun di Indonesia. Kata dia, seperti yang disampaikan dalam "Telaah Revisi Permen nomor 56 tahun 2016" oleh tim Pusat riset perikanan, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan perikanan pada tahun 2019, yang tertulis bila 50 persen benih dibiarkan di alam maka yang dapat diambil benihnya sekitar 425 miliar benih per tahun.

"Artinya di alam Indonesia menurut Badan Riset Perikanan resmi negara, terdapat 2 x 425 miliar atau 850 miliar benih. Tentu saja dalam masa Bu Susi menjadi menteri, siklus pemijahan ini juga terjadi. Bukan karena ganti menteri maka lobster tiba-tiba mau memulai siklus pemijahannya," ujarnya.

Effendi berharap ke depan tidak ada lagi penyesatan terhadap isu benih lobster ini.

"Semoga semuanya kini jernih dan tidak sesat dan diplintir lagi. Saya Effendi bukan ahli lobster, tapi sebagai KP2 tugas saya mengkomunikasikan supaya logikanya jangan lagi sesat," ujarnya.

Dalam kesempatan itu Effendi juga menyayangkan ketidakhadiran Susi Pudjiastuti meski pihaknya sudah mengundang secara terbuka.

"Kami berharap Bu Susi datang, kan suasananya santai betul. Kalau kita bertemu Bu Susi kita bisa denger alasan Bu Susi kenapa waktu itu tidak boleh budidaya (benih Lobster),” kata Effendi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini