TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga kini tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Hal itu diungkapkan oleh seorang pengusul RUU Ketahanan Keluarga, yang tak lain merupakan Anggota DPR Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, pada Selasa (18/2/2020) lalu.
Selain Sodik, RUU Ketahanan Keluarga diusulkan anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.
Sodik menerangkan, RUU Ketahanan Keluarga ini dirancang untuk menciptakan keluarga yang berkualitas.
"Pendekatannya yaitu perlindungan keluarga, ketahanan keluarga, keluarga yang berkualitas," terang Sodik, seperti yang diberitakan Kompas.com, Selasa lalu.
Baca: Fraksi Golkar Tarik Dukungan Bahas RUU Ketahanan Keluarga
Kewajiban Istri dan Suami
Dalam RUU ini, pemerintah mengatur mengenai kewajiban istri dan suami dalam menjalankan kehidupan berumah tangga.
Terdapat tiga kewajiban istri tertuang dalam Pasal 25 Ayat (3).
Berikut kutipan RUU Ketahanan Keluarga Pasal 25 ayat (3) yang telah dirangkum Tribunnews.com:
a. Wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
b. Menjaga keutuhan keluarga; serta
c. Memperlakukan suami dan anak secara baik, memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun kewajiban suami diatur dalam Pasal 25 Ayat (2).
Berikut empat kewajiban suami menurut RUU Ketahanan Keluarga, seperti yang dirangkum Tribunnews.com:
a. Sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga;