Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (DPC AAI) Provinsi Bali berinisial RAMP dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pria berinisial KS, karena diduga menggelapkan uang sebesar Rp 750 juta.
Laporan tersebut diterima Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 1 Juli 2019 dengan nomor LP/3924/VII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.
Peristiwa ini bermula ketika KS memiliki urusan pertanahan. KS berkenalan dengan RAMP melalui seorang temannya, ketika berada di Bali.
RAMP berjanji akan menuntaskan masalah tanah tersebut.
RAMP meyakinkan KS dengan mengaku memiliki kenalan seorang pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang mampu menyelesaikan masalah KS.
Baca: Sopir Ungkap Kebaikan Almarhum Ashraf Sinclair, Suka Memberi Makan Kucing di Mana Saja
Diceritakan KS, kenalan RAMP itu minta uang sebesar Rp 1 miliar.
"Berjalannya waktu dia bilang pejabat itu minta uang Rp 1 miliar. 'Enggak' saya bilang, saya nggak punya duit. 'Yaudah kira-kira berapa you sanggup?", cerita KS menirukan RAMP ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Baca: Suka Memotong Ucapan Orang Lain, Gaya Berdebat Aksi Ngabalin di ILC Bikin Karni Ilyas Malu
KS menjawab hanya memiliki Rp 750 juta. Akhirnya, RAMP menyetujui angka tersebut.
KS mengaku sempat curiga lantaran permintaan tersebut terkesan tidak masuk akal. "Saya juga bingung kok orang lain yang minta, kok dia yang putuskan. Itu saya sempat curiga," cerita KS.
Namun demikian, KS pun akhirnya memenuhi permintaan tersebut. "Akhirnya saya kasih saja," katanya.
Uang dengan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) diserahkan KS kepada RAMP dalam dua tahap. Pertama pada 1 Juni 2018 sebesar 36.450 USD. Kedua pada 8 Juni 2018 sebesar 18.215 USD.
Seiring berjalannya waktu, tak ada perkembangan positif terkait persoalan KS kendati uang telah diberikan.
KS pun mempertanyakan hal itu ke RAMP. "Dia jawab 'Tugas aku sudah selesai', karena cuma ngasih duit," ucap KS menirukan RAMP.