TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD menolak dikonfirmasi soal penghentian penyelidikan 36 perkara yang dilakukan KPK.
Pasalnya, menurut Mahfud MD persoalan KPK bukan kewenangannya, sebab ia tidak membawahi KPK dalam kepemerintahan kerja.
"Tidak boleh koordinasi dengan saya, kalau mau koordinasi dengan saya, saya ndak mau," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020), dlansir Kompas.com.
Mahfud hanya berpandangan KPK mempunyai alasan sendiri dalam penghentian penyelidikannya.
Ia menegaskan tak mau ikut campur dengan persoalan KPK terkait apa yang sedang ramai menjadi sorotan publik.
"Yang kedua, memang secara struktural dia bukan bawahan Menko Polhukam."
"Katanya disuruh independen kan? Jadi kita enggak ikut campur," kata Mahfud.
Baca: Arsul Sani Soroti Penghentian Penyelidikan 36 Perkara KPK: Bukti Tidak Cukup, Ya Wajar Dihentikan
Baca: Soal Aksi 212 Bertajuk Berantas Korupsi Mahfud MD Beri Dukungan: Demo Itu Tidak Bisa Dilarang
Diberitakan sebelumnya terdapat 36 perkara yang dinilai KPK tidak mempunyai cukup bukti permulaan selama proses penyelidikan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan peristiwa pidana.
Apabila dalam tahap penyelidik tidak ditemukan bukti yang cukup maka perkara tidak dapat diangkat ke tahap penyidikan.
"Ketika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah proses penyelidikan tersebut"
"Maka untuk menjamin adanya kepastian hukum tentu kemudian dihentikan," kata Ali Fikri, dilansir KompasTV, Jumat (21/2/2020).
Baca: ICW Sudah Prediksi KPK Akan Setop Banyak Perkara Sejak Firli Cs Dilantik
Baca: Alasan Firli Bahuri Hentikan 36 Perkara di KPK: Takut Disalahgunakan Untuk Pemerasan
Diketahui, 36 perkara yang dihentikan tersebut terjadi pada tahun 2011, 2013, dan 2018.
Sedangkan jenis perkaranya antara lain dugaan korupsi dan suap di kementerian, DPR RI, DPRD, kepala daerah, BUMN, serta aparat penegak hukum.