Ia juga mengatakan sejak lima tahun terakhir, KPK telah menghentikan penyelidikan 162 perkara.
Oleh karenanya, ia menganggap penghentian penyelidikan tersebut merupakan hal yang wajar dilakukan KPK.
Di sisi lain, Ali Fikri membantah penghentian penyelidikan untuk kasus besar, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Bank Century, Sumber Waras, dan divestasi saham PT Nemwont.
Walau demikian, ke-36 perkara yang dihentikan KPK tersebut tidak dapat diungkapkan ke publik.
Ali Fikri menegaskan hal itu terkait dalam peraturan yan tertera pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pihaknya mengatakan penghentian 36 perkara tersebut akan dilakukan dengan sangat hati-hati dan penuh pertimbangan.
"Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan."
"Seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
Menurutnya, penanganan perkara yang telah masuk dalam penyidikan juga penuntutan akan lebih sulit untuk dihentikan.
Sementara, Ali Fikri juga menyampaikan apabila terdapat masyarakat yang ingin mengetahui kelanjutan kasus yang dilaporkan, maka yang berkaitan dapat menghubungi KPK.
"Pelapor itu boleh menanyakan langsung ke Pengaduan Masyarakat atau call center, sejauh mana pengaduannya itu ditindaklanjuti."
"Jadi pelapornya langsung yang menanyakan," kata Ali, dilansir dari Kompas.com.
(TRIBUNNEWS.COM/NIDAUL 'URWATUL WUTSQA)