Singgung Hilangnya Harun Masiku Hingga Kinerja Firli Bahuri Cs
Peserta aksi '212 Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI' menyinggung keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di atas mobil komando, salah satu orator aksi menyebutkan, belum ditemukannya Harun Masiku sebagai kegagalan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Apalagi, kata orator itu, Harun telah menghilang hingga lebih dari 40 hari.
"Harun Masiku kemana sudah 40 hari lebih? Ini kalau meninggal seharusnya sudah tahlilan," kata si orator tersebut di atas mobil komando pada Jumat (21/2/2020).
Di sisi lain, mereka juga menyinggung perihal kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri Cs.
Baca: Singgung Presiden Jokowi, Ini Jawaban Lugu Anak-anak Peserta Aksi 212 di Monas
Menurut sang orator, ada kecurigaan dari puluhan kasus korupsi yang dihentikan lembaga anti rasuah.
"Mereka baru menjabat sebagai pimpinan KPK sudah ada 36 kasus dihentikan," tandasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerjunkan 2 ribu personel untuk mengamankan 'Aksi 212 Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI' di depan istana negara, Jakarta, selepas salat Jumat (21/2/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, pengamanan yang diterjunkan berasal dari Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Selatan dan dibantu oleh pihak aparat TNI.
"Kami udah siap dengan kekuatan sekitar 2 ribu personel yang kita turunkan untuk kesiapan pengamanan siang nanti," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Baca: Menjelang Sore, Massa Aksi 212 Salat Asar di Kawasan Patung Kuda
Ia menuturkan, pihak kepolisian telah bersiap untuk melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar kawasan Monumen Nasional dan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, yang jadi pusat lokasi demonstrasi.
Namun, kata Yusri, rekayasa lalu lintas tersebut bakal berlaku secara kondisional.
"Penutupan jalan situasional. Kalau memang harus dengan penutupan, kita siapkan di titik dimana pengalihan arus. Ini bukan yang baru, sering dilakukan penyampaian pendapat di Monas. Apapun sudah kita siapkan, situasional, kita liat situasi bagaimana perkembangan di lapangan," ungkap dia.
Dia juga mengingatkan, pelaksanaan aksi unjuk rasa harus membubarkan diri usai pukul 18.00 WIB. Hal itu mengacu pada UU nomor 9 tahun 2019 tentang penyampaian pendapatan di muka umum mengenai batas waktu aksi unjuk rasa.
"Intinya adalah polri dalam hal ini siap mengawal dan mengamankan kegiatan ini sampai dengan selesai batas waktu pukul 18.00 WIB," tukas dia.