News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omnibus Law Cipta Kerja

Siti Nurbaya Bakar: RUU Cipta Kerja Untuk Kesejahteraan Rakyat

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

raker Komisi IV DPR-menteri LHK

"Disinilah RUU Omnibus Law hadir dengan mengedepankan keadilan bagi rakyat, tidak serta merta mengenakan sanksi pidana di depan. Omnibus Law menolong rakyat dengan memberikan kepastian usaha dari kegiatan dalam kawasan hutan yang telah dipastikan aspek legalnya. Contoh kecil saja, masalah rakyat yang bertahun-tahun di Taman Nasional Tesso Nilo tak kunjung selesai, bisa selesai dengan RUU Omnibus Law ini," jelas Bambang.

RUU ini juga menjadi langkah maju pemerintah untuk harmonisasi antara kepentingan rakyat dan kepentingan pengusaha yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.

Karena kata Bambang, pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum, kepastian berusaha rakyat, serta kepastian hukum antara pemberi izin dan penerima izin. Selain kewajiban menjaga aspek kelestarian lingkungan, pemerintah juga berkewajiban menjaga aspek kepastian keberlangsungan usaha.

"Intinya RUU Omnibus Law mengedepankan kecepatan pelayanan tanpa mengabaikan penegakan hukum yang tegas. Melalui Omnibus Law, lingkungan hidup tetap dijaga ditandai dengan kepastian hukum berusaha," tegas Bambang.

Baca: Menteri KLHK: RUU Cipta Kerja Tegas Terhadap Penjahat Lingkungan

Membaca RUU Omnibus Law kata Bambang harus utuh dengan melihat keterkaitan antara Pasal per Pasal. Kekhawatiran karena ada penghapusan pasal di RUU ini juga tidak sepenuhnya benar, karena nantinya kunci penting diatur di PP, bahkan sampai ke Peraturan Menteri.

"Dengan RUU Omnibus Law khususnya pada lingkup kerja lingkungan hidup dan kehutanan, kita tidak lagi melihat ke belakang, tapi melangkah ke depan untuk bersama-sama membawa Indonesia Maju sebagaimana menjadi Visi dan Misi Bapak Presiden Joko Widodo," tutup Bambang.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini