News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat dan Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah 2020, Dibuka Bulan Maret dan Bisa Ikut Daftar SNMPTN

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Indonesia Pintar diamankan di Mapolsek sub sektor Ngasem usai ditemukan di kawasan monumen Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Minggu (19/5/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Bagi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan lulus SMA, SMK, MA/sederajat pada tahun 2018-2020 dapat mendaftar program pemerintah, yakni KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah.

Pendaftaran secara online bisa diakses di laman kip-kuliah.kemendikbud.go.id.

Selanjutnya, calon mahasiswa tetap bisa mengikuti seleksi masuk PTN melalui jalur SNMPTN.

Hal tersebut guna mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses.

Anda dapat mendaftar pada awal bulan Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.

Syarat dan Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah 2020, Dibuka Bulan Maret dan Bisa Ikut Daftar SNMPTN. (Tangkap Layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Informasi mengenai Bantuan Biaya Pendidkan KIP Kuliah sesuai dengan Siaran Pers dari Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Nomor: 25/Sipres/A6/II/2020.

Dikutip dari Kemdikbud.go.id, bagi calon mahasiswa yang kurang mampu, namun belum memiliki KIP atau orang tua/wali mahasiswa belum terdaftar sebagai penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masih mungkin menerima KIP Kuliah.

Jika lolos seleksi dan verifikasi kondisi ekonomi oleh perguruan tinggi terkait.

Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pemerintah menargetkan 818.000 mahasiswa menerima KIP Kuliah pada 2020.

Kartu Indonesia Pintar(KIP) Kuliah.(SURYA.co.id/Cak Sur)

Berikut persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020, dilansir Tribunnews dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id:

1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.

4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini