News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pencucian Uang

Wawan Disebut Beri Jatah ke Rano karno Rp1,5 M, Uang Diberikan Pakai Kantong Kertas Lewat Ajudan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Bahkan, dia telah beberapa kali menjalani persidangan untuk kasus korupsi berbeda.

Wawan sudah beberapa kali pindah tempat penahanan, mulai Rutan KPK Jakarta, Lapas Sukamiskin Bandung, Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta dan terkini dia minta pindah ke Lapas Cipinang Jakarta Timur.

Saat ini, Wawan kembali menjalani persidangna di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kali ini, suami Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diani itu didakwa melakukan korupsi dalam pengaturan pengusulan anggaran dan pengadaan di sejumlah dinas di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sepanjang 2005-2012.

Dari perbuatannya itu, Wawan memperoleh keuntungan pribadi dan perusahaan mencapai lebih Rp1,892 triliun dan melakukan pencucian uang senilai Rp578 miliar.

Pada dakwaan pertama, jaksa mendakwa Wawan selaku pemilik atau Komisaris Utama PT BPP bersama-sama dengan kakaknya, Ratu Atut Chosiyah selaku Plt Gubernur Banten dan Gubernur Banten dua periode, telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengaturan pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012 serta mengarahkan pengadaan Alat Kesehatan RS Rujukan Pemprov Banten pada Dinkes Provinsi Banten Tahun 2012.

Wawan telah menguntungkan diri sendiri Rp50.083.473.826 dan orang lain di antaranya Atut Rp3,859 miliar dan Rano Karno selaku wakil gubernur Banten sebesar Rp700 juta, sehingga merugikan negara Rp79.789.124.106,35.

Wawan juga didakwa bersama-sama dengan anak buahnya bernama Dadang Prijatna selaku Manajer Operasional PT BPP, Mamak Jamaksari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD-P 2012, Dadang M Epid selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Tangerang Selatan, dan Yuni Astuti selaku pemilik Java Medica, telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengaturan dan mengarahkan Pengadaan Alkes Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P Tahun Anggaran 2012.

Dalam proyek alkes Pemkot Tangsel, Wawan telah memperkaya diri Rp7.941.630.033 dan orang lain. Jika ditotal, dari dua perbuatan korupsi Wawan tersebut, maka Wawan telah memperkaya diri sejumlah Rp58.025.103.859.

Berikutnya, Wawan didakwa melakukan TPPU atau pencucian uang senilai RP578 miliar dari hasil korupsi yang dilakukan. Pencucian uang dilakukan Wawan dalam kurun Oktober 2010-September 2019 dan Oktober 2005-21 Oktober 2010.

Diduga Wawan mengalihkan dana hasil pidana korupsinya ke dalam bentuk lainnya, mulai pemindahan dana ke rekening perusahaan, rekening pribadi atas nama orang lain, pembelian sejumlah mobil mewah, motor Harley Dadidson, kendaraan Hino Mixer Truck dan sejumlah aset tanah dan bangunan.

Aset tanah dan bangunan milik Wawan itu tersebar di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Bekasi, Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Bandung, Bali hingga Hobbs Avenue Dalketh Western Australia.

Hingga berita ini diturunkan, Tribun masih berusaha mengonfirmasi Rano Karno perihal keterangan saksi soal aliran dana tersebut. (tribun network/gle/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini