Link Renungan Harian Aksi Pembangunan Puasa Paskah 2020>>>
Dikutip dari Tribun Kaltim, inilah pendalaman puasa dan pantang bagi umat Katolik.
Pertama-tama perlu diketahui dulu alasan mengapa berpuasa dan berpantang. Bagi orang Katolik, puasa dan pantang artinya adalah tanda pertobatan, tanda penyangkalan diri, dan tanda mempersatukan sedikit pengorbanan dengan pengorbanan Yesus di kayu salib sebagai silih dosa dan demi mendoakan keselamatan dunia.
Puasa dan pantang bagi yang tak pernah terlepas dari doa. Dalam masa prapaskah, maka puasa, pantang dan doa disertai juga dengan perbuatan amal kasih bersama-sama dengan anggota Gereja yang lain.
Dengan demikian, pantang dan puasa bagi orang Katolik merupakan latihan rohani yang mendekatkan diri pada Tuhan dan sesama, dan bukan untuk hal lain, seperti diet dengan maksud supaya kurus, menghemat, dan lain-lain.
Dengan mendekatkan dan menyatukan diri pada Tuhan, maka kehendak-Nya menjadi kehendak kita. Dan karena kehendak Tuhan yang terutama adalah keselamatan dunia, maka melalui puasa dan pantang, umat diundang Tuhan untuk mengambil bagian dalam karya penyelamatan dunia, dengan cara yang paling sederhana, yaitu berdoa dan menyatukan pengorbanan dengan pengorbanan Yesus di kayu salib.
Umat pun dapat mulai mendoakan keselamatan dunia dengan mulai mendoakan bagi keselamatan orang-orang yang terdekat dengan kita: orang tua, suami/istri, anak-anak, saudara, teman, dan juga kepada para imam, pemimpin Gereja, pemimpin negara, dan seterusnya.
Mari kita lihat ketentuan tobat dengan puasa dan pantang, menurut Kitab Hukum Gereja Katolik:
Kanonik 1249: Semua orang beriman kristiani wajib menurut cara masing-masing melakukan tobat demi hukum ilahi; tetapi agar mereka semua bersatu dalam suatu pelaksanaan tobat bersama, ditentukan hari-hari tobat, dimana umat beriman kristiani secara khusus meluangkan waktu untuk doa, menjalankan karya kesalehan dan amal-kasih, menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang, menurut norma kanon-kanon berikut. (Baca juga: Sambut 'Sang Raja Penyelamat', Umat Katolik Perarakan dari Tugu Dwi Kora)
Kanonik 1250: Hari dan waktu tobat dalam seluruh Gereja ialah setiap hari Jumat sepanjang tahun, dan juga masa prapaskah.
Kanonik 1251: Pantang makan daging atau makanan lain menurut ketentuan Konferensi para Uskup hendaknya dilakukan setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali hari Jumat itu kebetulan jatuh pada salah satu hari yang terhitung hari raya; sedangkan pantang dan puasa hendaknya dilakukan pada hari Rabu Abu dan pada hari Jumat Agung, memperingati sengsara dan wafat Yesus Kristus.
Kanonik 1252: Peraturan pantang mengikat mereka yang telah berumur genap empat belas tahun; sedangkan peraturan puasa mengikat semua yang berusia dewasa sampai awal tahun ke enam puluh; namun para gembala jiwa dan orangtua hendaknya berusaha agar juga mereka, yang karena usianya masih kurang tidak terikat wajib puasa dan pantang, dibina ke arah cita-rasa tobat yang sejati.
Kanonik 1253: Konferensi para Uskup dapat menentukan dengan lebih rinci pelaksanaan puasa dan pantang; dan dapat menggantikan seluruhnya atau sebagian wajib puasa dan pantang itu dengan bentuk-bentuk tobat lain, terutama dengan karya amal-kasih serta latihan-latihan rohani.
Ketentuan Konferensi para Uskup di Indonesia menetapkan selanjutnya: