"Tersangka (Evi) baru tiba di Bareskrim setelah ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu (23/2/2020) kemarin. Dia langsung diperiksa terkait kasusnya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo saat dihubungi, Senin (24/2/2020).
Baca: Buronan Tersangka Penipu Putri Raja Arab Saudi Ditangkap di Palembang, Ini Modus yang Dilakukannya
Fedy Sambo mengatakan setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pihaknya bakal menjebloskan Evi ke rutan selama 20 hari ke depan atau masa penahanan tahap pertama.
Evi bakal menyusul anaknya, Eka Augusta Herriyani yang lebih dulu ditangkap pada 28 Januari 2020 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Ditahan 20 hari kedepan, nanti diperpanjang lagi sampai berkas lengkap," kata jenderal bintang satu itu.
Baca: Polisi Kembali Sita Dua Mobil Mewah Milik Tersangka Penipu Putri Raja Arab Saudi
Modus
Setelah menjadi buron sejak akhir Januari 2020 lalu, Evi Maindo Christina akhirnya berhasil ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (23/2/2020).
Evi merupakan tersangka kasus penipuan terhadap Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.
"Pada hari Minggu tanggal 23 Februari jam 03.59, Satgas Tindak Subdit III telah melakukan penangkapan terhadap DPO Subdit II tersangka atas nama Evi Maindo Christina di Desilva Bandara Guest House, Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono melalui pesan singkat kepada Kompas.com.
Baca: Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi, Seorang WNI Masuk Daftar Pencarian Orang
Menurut Argo, Evi akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sempat memasukkan Evi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka.
Baca: 7 Fakta di Balik Kasus Putri Raja Arab Saudi Tertipu Rp 512 Miliat untuk Membangun Villa di Bali
Tersangka lain atas nama Eka Augusta Herriyani, yang merupakan anak dari Evi, telah ditangkap lebih dulu pada 28 Januari lalu di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Putri Lolowah diduga mengalami kerugian sekitar Rp 512 miliar.
Kasus ini bermula ketia Putri Lolowah mengirim uang Rp 505,5 miliar antara 27 April 2011 hingga 16 September 2018.
Namun, hinga akhir 2018 proyek yang dijanjikan tak kunjung selesai.