News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Persiapan Tes SKB CPNS 2019, Ketahui Formasi yang Dilamar untuk Mengetahui Kisi-kisi Soal Ujian

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta (Warta Kota/Nur Ichsan)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah menjadwalkan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang telah dimulai sejak 27 Januari 2020 lalu akan berlangsung hingga pekan pertama Maret 2020.

Untuk pengumuman hasil tes SKD dijadawalkan akan dilaksanakan pada pertengahan Maret 2020.

"Kami berharap seluruh SKD ini bisa bersaing di awal Maret. Di pusat akhir Februari. Kami berharap nanti akhir Juni peserta yang telah ditetapkan lulus seleksi CPNS sudah dapat pertimbangan teknis," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, Kamis (20/2/2020).

Bagi peserta yang lolos tes SKD, tahap selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, tes SKB akan digelar pada 25 Maret-10 April 2020.

"Tahap selanjutnya setelah tes SKD yaitu tes SKB," kata Paryono kepada Kompas.com, Minggu (23/2/2020).

Berdasarkan Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018, tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.

BACA SELENGKAPNYA -->

Baca: Peserta SKD CPNS, Bawa Jimat Agar Lulus Tes, Kepala BKD : Padahal Jin Enggak Ngerti Komputer

Baca: Klarifikasi Pemberitaan Soal PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar, Menpan RB: Salah Kutip

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini