TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar payung hukum rencana pemindahan Ibu Kota Negara baru segera dirampungkan.
Pasalnya, sejumlah negara akan bekerjasama untuk terlibat dalam pembangunan Ibu Kota baru. Salah satunya adalah Korea Selatan.
Hal itu disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas (Ratas) lanjutan pembahasan perpindahan Ibu Kota Negara, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
"Saya sudah mendengar dari Menteri Bappenas bahwa undang-undangnya sudah selesai dan mungkin akan disampaikan ke DPR akan disampaikan setelah reses. Saya kira ini sebuah apa persiapan yang memang penting agar payung hukum yang dibutuhkan betul-betul sudah siap," kata Jokowi.
Baca: Ibu Kota Banjir 4 Kali dalam 2 Bulan Terakhir, Kerugian Warga Diperkirakan Capai Rp 1 Triliun
Jokowi pun mengingatkan untuk rancangan Ibu Kota Baru agar diperhatikan betul desain, sistem, tata kelola, hingga otorita Ibu Kota.
Sehingga, proses pemindahan Ibu Kota bukan sekedar mengolah saja.
"Bahwa kita tidak sekedar mengolah Ibu Kota baru. Biasanya, tapi kita ingin menginstall sistem cara kerja baru yang lebih futuristik, yang lebih fleksibel sehingga kita bisa bekerja lebih lincah, bekerja lebih efisien bekerja lebih cepat dan bekerja lebih efektif," jelas Jokowi.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa optimistis draf pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara bisa selesai dengan cepat.
Baca: Gara-gara Banjir Kemarin, 1.253 PNS DKI Ambil Cuti
Pasalnya, ia menyebut draf RUU Ibu Kota Negara hanya berisi 30 pasal.
"Kalau bisa lebih cepat lebih baik karena cuma 30 pasal kan," kata Suharso di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Suharso menambahkan, pemerintah segera mengirim Surat Presiden (Surpres) beserta draf RUU Ibu Kota Negara ke DPR RI, pekan depan.
"Mudah-mudahan minggu depan ya," tambahnya.