TRIBUNNEWS.COM - Polsek Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan menangkap AR (41) lantaran tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial AN (18) hingga hamil dua bulan.
Kasus ini terbongkar dari kecurigaan masyarakat sekitar yang melihat perbuahan fisik dari AN.
Sebab perut AN mulai membesar, namun belum menikah.
Kecurigaan tersebut akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat dan AR pun dimintai keterangan.
Dalam pemeriksaan itu, AR mengaku telah memperkosa anak kandungnya tersebut selama satu tahun dan kini telah mengandung selama dua bulan.