'Ya sudah kalau ada pendangkalan suatu tempat dari 13 sungai itu, DKI bikin surat, lalu kami izinkan (pengerukan) itu, enggak ada masalah'," ucap Saefullah menirukan pernyataan Kepala BBWSCC Bambang Hidayah.
Saefullah menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta memiliki manajemen yang baik untuk mengatasi banjir.
Pemprov DKI tidak pernah menetapkan status darurat banjir di Jakarta.
"Yang perlu diingat, kami tidak pernah menetapkan keadaan darurat. Artinya apa? Kami bisa mengelola dan manajemen barokah yang dikeluarkan melalui hujan ini kami manage dengan baik, enggak perlu keadaan darurat, semua kami kerjakan," ujar dia.
Pansus Banjir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi marsudi menyetujui pembentuk panitia khusus (pansus) banjir ibu kota. Rencana ini disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI tertanggal 24 Februari 2020.
Persetujuan ini diketahui berdasarkan surat edaran dari Prasetio kepada para ketua fraksi DPRD DKI.
Pansus ini ditujukan untuk mengatasi permasalahan banjir hingga solusinya secara lebih fokus.
"Disepakati bahwa DPRD Provinsi DKI Jakarta membentuk Panitia Khusus Banjir," ujar Prasetio dalam surat edaran, seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (27/2/2020).
Baca: Soal Banjir, Sekda DKI: Dinikmati Saja, Itu kan Soal Manajemen Air
Adapun pembentukan pansus mengacu pada ketentuan dalam pasal 65 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Pansus ini terdiri dari 25 orang yang terdiri dari perwakilan masing-masing fraksi dan komisi terkait. Jumlah itu mengacu pada ketentuan pasal 115, disebutkan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 100 orang, paling banyak komposisi pansus adalah 25 orang.
Dalam suratnya Prasetio juga meminta kepada setiap fraksi untuk segera menunjuk perwakilan sesegera mungkin.
Baca: Demokrat: Tiga Gubernur Ini Tak Serius Tangani Banjir Jabodetabek
"Diharapkan masing-masing fraksi mengutus anggotanya dalam waktu yang tidak terlalu lama," ungkap dia.