Tak Diminta Mundur
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Riezky Aprilia, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: BCL Kembali Manggung setelah Ditinggal Ashraf Sinclair, Afgan dan Vidi Aldiano Ikut Bernyanyi
Baca: BREAKING NEWS: Pesawat Garuda Tiba di Bandara Haneda Tokyo Jepang Jemput Kru Diamond Princess
Riezky diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku, eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Selain Harun Masiku, KPK menetapkan anggota KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka.
Riezky diperiksa selama hampir empat jam.
Begitu ke luar dari markas KPK pukul 13.44 WIB, ia menyinggung nama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri dan Ketua DPR Puan Maharani.
"Enggak ada lah. Partai ini kan ketumnya itu perempuan, saya perempuan, ketua DPR perempuan, semua perempuan. Masa (disuruh mundur), ya enggak lah," ucap Riezky di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Pernyataan itu dilontarkan Riezky ketika ada awak media yang menanyakan apakah dirinya diminta mundur dari partai. Pasalnya, posisi Riezky di DPR tengah 'digoyang' Harun.
Baca: Pengakuan Vidi Aldiano Deg-degan Dampingi BCL Nyanyi setelah Ashraf Sinclair Meninggal
Baca: Rupiah Melemah, Pemerintah Perlu Buat Paket Kebijakan Komprehensif
Riezky merupakan caleg dari dapil Sumatera Selatan I yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pleno untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia tiga pekan sebelum Pemilu berlangsung.
Pada Pemilu 2019 lalu dia berhasil mengantongi 44.402 suara pemilih. Namanya bertengger di urutan kedua.
Hanya kalah dari Nazaruddin Kiemas (145.752 suara), ipar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Nazaruddin Kiemas meninggal tiga minggu sebelum pencoblosan dilakukan.
Kemudian, KPU mencoret nama Nazaruddin Kiemas dari Daftar Calon Tetap sebagaimana Keputusan KPU Nomor 896/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Perubahan Keenam Daftar Calon Tetap DPR RI Pemilu Tahun 2019.
Lalu, sesuai Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019, hasil rekapitulasi perolehan suara PDIP untuk Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia berhak melenggang ke Senayan, menggantikan Nazaruddin.