News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gantikan Wahyu Setiawan Sebagai Komisioner KPU, Dewa Kade Wiarsa Diminta Puan Maharani Cepat Bekerja

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (tengah) beserta Ketua KPI Provinsi Bali, Anak Agung Gede Rai Sahadewa (kedua kiri), Ketua KIP Provinsi Bali, Gede Sentanu (kiri) dan Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Rudia (kanan) menandatangani keputusan bersama terkait pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden di kantor KPU Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Kamis (5/6/2014). (TRIBUN BALI/ANDRIANSYAH)

Namun, PDIP justru menginginkan Harun Masiku duduk di kursi DPR, menggusur Riezky, meski caleg buronan tersebut hanya memeroleh 5.878 suara, alias berada di peringkat ke-6 di dapil Sumatera Selatan I.

Baca: Penampilan Perdana BCL Pasca Ditinggal Ashraf, Nangis di Tengah Lagu: Tuhan yang Tahu Ku Cinta Kau

Baca: VIDEO Penampilan Perdana BCL setelah Ashraf Meninggal, Menangis saat Nyanyi Karena Ku Cinta Kau

Selanjutnya, pada tanggal 24 Juni 2019 (sebelum pelaksanaan Penetapan Calon Terpilih), DPP PDIP mengajukan judicial review Peraturan KPU nomor 3 kepada Mahkamah Agung (MA), yakni terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.

PDIP mengajukan uji materi dan meminta fatwa dari Mahkamah Agung atas aturan proses PAW dapat ditentukan oleh partai.

Terhadap ajuan DPP PDIP tersebut, MA memutuskan melalui Putusan MA Republik Indonesia Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 bahwa permohonan Pemohon dikabulkan sebagian, dengan amar putusan yang berbunyi:

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP yang melibatkan Harun Masiku. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Didinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.'

Sekjen Hasto Kristiyanto mengklaim PDIP memiliki wewenang untuk memilih pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengikuti mekanisme PAW.

Menurut dia, partainya telah bergerak sesuai dengan keputusan MA.

Hasto pun lebih memilih Harun Masiku ketimbang Riezky Aprilia. Sebab, kata Hasto, Harun adalah sosok yang bersih dan memiliki rekam jejak baik.

Baca: Demokrat AS Mencecar Mike Pompeo atas Pembunuhan Komandan Iran Qassem Soleimani

Baca: 6 Makanan Paling Ekstrem di Dunia, Ada Berani Coba Mata Ikan Tuna?

Dikonfirmasi perihal Hasto lebih memilih Harun, Riezky tak ambil pusing. Ia menyatakan tak ada upaya Hasto untuk memintanya mundur dari partai banteng.

"Enggak, enggak ada. Gimana mau mundur, suara saya tertinggi di PDIP Sumatera Selatan. Alhamdulillah amanat partai saya jalankan," tutur Riezky.

Riezky juga mengaku tak kenal sosok Harun Masiku meski berasal dari dapil yang sama. Ia juga mengklaim tak tahu-menahu ihwal mekanisme PAW di dalam partai.

"Kalau Harun saya tidak mengenal. Intinya saya tidak tahu-menahu masalah PAW ini, karena saya tahunya saya kerja buat Sumatera Selatan, buat konstituen saya, sesuai amanah partai," kata Riezky.

KPK sudah meminta Harun Masiku untuk menyerahkan diri terkait kasus suap kepada komisioner KPU.

Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyuap Wahyu Setiawan dengan mahar ratusan juta rupiah untuk menjadi anggota DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas. (ilham/kompas.com/cep)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini