News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Warga Korsel yang Bunuh Diri di Solo Tak Terdaftar Sebagai TKA di Klaten

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Perempuan asal Korea Selatan, JEH (57) ditemukan gantung diri dalam kamar sebuah hotel di Solo, pada 23 Februari 2020 lalu. Diduga, JEH depresi karena mengira dirinya terpapar Virus Corona.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perempuan asal Korea Selatan, JEH (57) ditemukan gantung diri dalam kamar sebuah hotel di Solo, pada 23 Februari 2020 lalu. Diduga, JEH depresi karena mengira dirinya terpapar Virus Corona.

Dugaan ini diambil oleh tim Polresta Solo, setelah menemukan sepucuk surat yang ditinggalkan oleh JEH.

JEH memang meninggalkan sepucuk surat berbahasa Korea di kamar hotel yang dia tinggali.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai menyampaikan pihak kepolisian kemudian dibantu penerjemah untuk mengetahui isi surat peninggalan korban.

Dalam surat, JEH mengaku depresi karena penyakit yang diidapnya tak kunjung sembuh. Dia merasa dirinya terinfeksi virus Corona.

"Kami dibantu penerjemah, setelah diterjemahkan intinya dia merasa karena sakit tidak sembuh-sembuh kemudian dia merasa terkena virus tersebut," tutur Andy, Minggu (1/3/2020).

Selain sepucuk surat, kepolisian juga menemukan obat-obatan yang diduga untuk mengobati flu yang diidap korban di lokasi kejadian.

"Kalau obat-obat yang dibawa itu dugaan dokter obat-obatan flu," ujar Andy.

Andy menyampaikan pihak kepolisian langsung melakukan uji laboratorium di RSUD Dr Moewardi untuk mengetahui kebenaran isi surat tersebut.

Baca: Karen Pooroe Sebut Kematian Anaknya Tak Wajar, Arya Satria Claproth: Apa Motif Saya Membunuh Zefi?

Baca: 147 Warga Jakarta Dalam Pemantauan dan Pengawasan Petugas, Jokowi Minta Masyarakat Jaga Kesehatan

"Kemarin sudah dilaksanakan uji laboratoriun, dan jawabannya negatif virus corona," terangnya.

Hal itu juga ditegaskan pihak RSUD Dr Moewardi Solo yang sempat mengambil sampel swab JEH.

Kepala Subbag Hukum dan Humas RSUD Dr Moewardi, Eko Haryati mengemukakan sampel tersebut lantas dikirimkan ke Litbangkes Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Proses pemeriksaan sampel swab memakan waktu kurang lebih empat hari terhitung sejak Minggu (23/2/2020).

JEH sendiri kemudian terbukti tidak terpapar virus corona.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini