TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyatakan berkas perkara Yudi Syamhudi Suyuti (45) pendiri Negara Rakyat Nusantara lengkap atau P21.
Dalam waktu dekat ini, penyidik Bareskrim bakal melakukan pelimpahan tahap dua pada Yudi tersangka dugaan makar dan menyebarkan berita bohong berikut barang buktinya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo membenarkan berkas Yudi sudah P21 dan bakal segera disidangkan.
"Berkas tersangka sudah P21. Pekan depan kami tahap dua, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap Ferdy Sambo saat dihubungi Rabu (4/3/2020).
Baca: Muncul Lagi Kerajaan Baru Kesotoan Nusantara di Lebak Bulus, Ini Tujuan dan Aktivitas Mereka
Untuk diketahui Yudi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Rabu (29/1/2020) malam.
Dia dijerat dengan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Jo pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain menetapkan Yudi sebagai tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video tersangka, satu HP milik tersangka dan satu lembar screenshot video pernyataan tersangka.
Kejadian berawal dari hebohnya Negara Rakyat Nusantara di youtube yang diunggah sendiri oleh Yudi pada 27 Oktober 2015. Dalam video itu, Yudi terlihat sedang menggelar konferensi pers.
Di belakangnya ada bendera merah putih bergaris dan lambang bintang. Dalam pernyataannya Yudi menyampaikan sikap Negara Rakyat Nusantara dan mengusulkan NKRI dibubarkan.
Berikut isi pernyataannya :
Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang kita perjuangkan yang mewakili rkyat-rakyat, bangsa-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI. Mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan Negara Rakyat Nusantara.