TRIBUNNEWS.COM - Kepala Humas BPJS, M Iqbal Anas Maruf, mengatakan perawatan pasien virus corona di Indonesia semua telah dijamin oleh pemerintah.
Iqbal mengatakan anggaran mengenai perawatan pasien Covid-19 ini memang telah diatur.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, penjaminan biaya perawatan pasien corona, meliputi beberapa persyaratan tertentu.
Misalnya, harus di rumah sakit bersyarat tertentu yang memang untuk pelayanan pasien corona.
"Memang anggaran diatur, dan semua dijamin oleh pemerintah," jelas Iqbal, Senin (2/3/2020).
Baca: Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Timbun Masker Tak Bilang Warga: Supaya Nggak Panik
Baca: Cara Melawan Virus Corona yang Diterapkan Singapura, Bagi Masker Gratis hingga Ada Tindakan Tegas
"Misal, mesti rumah sakit dengan syarat tertentu untuk pelayanan pasien corona," tambahnya.
Mengenai biaya perawatan pasien positif Covid-19, telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/104/2020 yang diteken pada Rabu (4/3/2020), hari ini.
Berikut bunyi peraturan tersebut:
"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Lebih lanjut, aturan itu menjelaskan pembiayaan yang dimaksud termasuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan Menkes berlaku.
Hal ini mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
Mengutip Sonora.id, Iqbal juga menjelaskan BPJS telah bekerja sama dengan faskes tingkat pertama BPJS untuk mengantisipasi kemungkinan pasien suspek corona.
"BPJS kan kerja sama dengan faskes tingkat pertama."
"BPJS mengingatkan faskes tingkat pertama untuk mengantisipasi kemungkinan ada pasien yang suspect corona."