News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Penangkapan Penimbun Masker dan Antiseptik di Semarang, Terlacak di Medsos hingga Sosok Pelaku

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F Sutisna (kedua kiri) bersama petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menunjukkan masker dan hand sanitizer sitaan saat melakukan gelar atas penangkapan penimbun masker dan hand sanitizer di halaman Polda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (4/3/2020). Tribun Jateng/Hermawan Handaka

"Kami menemukan beberapa nama pelaku yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng," ujar Iskandar, dikutip Kompas.com.

Kedua penimbun masker dan cairan antiseptik itu bernama Ari (45), warga Semarang Timur dan Merriyati alias Kosasih (24), warga Genuk.

Saat penangkapan, Ari yang diduga menimbun masker dan Merriyati diduga menimbun cairan antiseptik.

Baca: Jadi Barang Langka, Benarkah Penggunaan Masker Efektif untuk Mencegah Virus Corona? Ini Kata Ahli

Barang Pelaku Disita

Pihak kepolisian menyita dari tangan Air sebanyak delapan box masker dari beragam merk meliputi onemed, solida, imaske, earlop, yuhay, dan golden gloves.

Melansir TribunJateng.com, Subdit Jatanras juga menyita buku tabungan BNI atas nama Ari Kurniawan.

Serta nota transaksi penjualan masker, slip transfer pembelian masker, dan satu buah ponsel milik terduga pelaku.

Sementara, polisi mengamankan dari tangan Merriyati berupa antiseptic gel dengan merk onemed sebanyak 13 kardus.

Terdapat 16 botol dalam satu kardus tersebut.

Baca: Beli Rp 330 ribu Per Boks, Wanita Ini Malah Dapat Masker Bekas : Diproduksinya di Jakarta

Ancaman Hukuman

Ilustrasi penjara (Kompas.com)

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga kedua pelaku ingin mengambil keuntungan pribadi.

Menurutnya, pelaku melakukan itu disaat kekhawatiran warga terkait penyebaran virus corona.

Polisi menjerat pelaku atas perbuatannya dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar, dikutip Kompas.com.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (TribunJateng.com, Kompas.com/Kontributor Semarang, Riska Farasonalia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini