TRIBUNNEWS.COM - Merebaknya virus corona baru Covid-19 yang sudah dikonfirmasi masuk ke Indonesia justru dimanfaatkan oleh oknum untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Banyak oknum yang melakukan penimbunan masker kemudian dijual dengan harga yang sangat tinggi.
Untuk mengatasi itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengintruksikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menindak tegas para penimbun masker.
Mereka yang kedapatan menimbun masker diancam dengan Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Bagi mereka yang melanggar akan terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Berikut Tribunnews.com, merangkum dari berbagai sumber kasus-kasus penyalahgunaan masker di Indonesia yang telah dibongkar oleh pihak kepolisian:
1. Makassar
Mengutip dari Kompas.com, aparat kepolisian menangkap tiga terduga penimbun masker di perumahan dosen Universitas Hasanuddin di Jalan Moncong Loe, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (5/3/2020) dini hari.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan polisi berinisial LC (44). DS (22), dan BP (26).
Dari penangkapan tersebut, terkuak fakta, bahwa LC merupakan seorang aparat sipil negara di salah satu rumah sakit di Makassar.
Ketiganya diamankan di rumah LC bersama ribuan barang masker yang sudah dikumpulkan.
"Salah satunya PNS di rumah sakit di Makassar bersama putrinya," kata Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathurrahman.
Kasus penimbunan masker ini terkuak dari hasil pengembangan seseorang yang terlebih dahulu ditangkap Polsek Panakkukang.
Dari hasil penggerebekan di rumah LC, masker dengan berbagai merk tersebut disimpan di dapur rumah seorang apoteker.