Lantaran hal itu, Polda Jawa Tengah kemudian menggelar patroli siber di media sosial.
Dalam patroli yang dilakukan di dunia maya itu, polisi berhasil menemukan orang yang menjual masker dan cairan antiseptik dalam jumlah yang besar.
"Kami menemukan beberapa nama pelaku yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna.
Polisi kemudian berhasil menangkap dua orang yang diduga menimbun bendaa tersebut.
Mereka adalah Ari (45), warga Semarang Timur yang diduga menimbun masker.
Sera Merriyati alias Kosasih (24), warga Genuk yang diduga menimbun cairan antiseptik.
Dari tangan kedua orang tersebut, polisi berhasill mengamankan barang bukti berupa 8 box masker kesehatan beragam merek serta 13 kardus berisi cairan antiseptik.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Himawan/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar/Rindi Nuris Velarosdela/Riska Farasonalia)