Sementara untuk Italia, larangan berlaku bagi mereka yang datang dari Lombardi, Vento, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont.
Sementara larangan bagi kedatangan dari Korea Selatan berlaku untuk penerbangan yang berasal dari Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.
Singapura juga batasi penerbangan
Selain di Indonesia, Singapura juga menetapkan hal yang sama.
Singapura melakukan pembatasan kunjungan bagi non-warga Singapura untuk melakukan perjalanan atau transit ke tiga negara tersebut.
Hal itu dilakukan sebagai respon dari perkembangan penyebaran Covid-19.
Pembatasan tersebut dilakukan terhitung pada tanggal 4 Maret 2020 pukul 23.59 waktu setempat.
Hal tersebut disampaikan dalam akun Instagram resmi @safetravel.kemlu milik Kementerian Luar Negeri pada hari ini Kamis (5/3/2020).
Berikut pernyataan resmi yang disampaikan:
Merespon perkembangan penyebaran COVID-19, Pemerintah Singapura terhitung tanggal 4 Maret 2020 pukul 23.59 waktu setempat melarang pendatang yang memiliki riwayat perjalanan dari Iran, Italia bagian utara, dan Korea Selatan dalam 14 hari terakhir untuk masuk atau transit di Singapura.
Sedangkan bagi pemegang izin tinggal jangka panjang, Permanent Residents, dan Warga Negara Singapura yang memiliki riwayat perjalanan seperti disebutkan sebelumnya akan diberikan surat perintah untuk tinggal di rumah (Stay-Home Notice) selama 14 hari setelah kembali ke Singapura.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau Anda yang akan mengunjungi atau transit di Singapura namun telah melakukan perjalanan ke Iran, Italia bagian utara, dan Korea Selatan untuk menunda/menjadwal ulang perjalanan hingga ada informasi lebih lanjut dari otoritas setempat.
Sebagai catatan, pada 8 Februari 2020 status tingkat kewaspadaan perjalanan ke Singapura bagi WNI telah ditingkatkan menjadi level Kuning pada Aplikasi Safe Travel, yang berarti Tingkat Kewaspadaan Tinggi.
Apabila mengalami permasalahan darurat saat berada di Singapura, Anda dapat menghubungi hotline @kbrisingapura di nomor: +65 92953964.
Dalam kondisi darurat, Anda juga dapat menggunakan Tombol Darurat aplikasi Safe Travel Kementerian Luar Negeri untuk menghubungi Perwakilan RI dimaksud.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Dani Prabowo)